Oleh: Alfian Fawaid
Kraksaan, Salah satu raksasa perusahaan media sosial Facebook telah melakukan rebrending untuk memberi sinyal Futuristik dengan mengangkat tema METAVERSE.
CEO Facebook, Mark Zuckerbreg mengubah perusahaannya menjadi Meta Platfroms Inc., atau di singkat Meta pada kamis (28/10/2021).
Apa itu Metaverse?
Metaverse adalah game changerteknologi. Media ternama Fortune menyebut metaverse akan secara radikal mengubah cara berinteraksi secara online, bagaimana merek beriklan, seberapa cepat kripto diadopsi, dan sejumlah aspek kehidupan lainnya-di kutip dari merdeka.com
Didalam dunia fantasi metaverse, kita akan menemukan manusia akan bertransaksi dengan uang cripto dan membeli sepetak tanah digital di dalam dunia metaverse, dan juga didalam dunia metaverse kita dapat menjadi apa saja yang kita ingin kan dengan membeli aitem peraitem yang di jual di toko digital metaverse dan juga banyak perusahaan perusahaan raksasa berlomba lomba menginvestasikan uang nya untuk membangun suatu prusahaan digital yang berbasis IR, contoh nya Apple, Microsoft dan Nvindia.
Didalam dunia metaverse kita dapat menjumpai Bar, Hotel, Mall, Restoran bahkan anda dapat membuat mall dan rumah yang kalian impi impikan yang tak pernah di wujud kan di dunia nyata kini akan terwujud di dunia Metaverse.
Sampai sampai mahasiswa dari ITB sempat mengusul kan pembangunan ibu kota baru indonesia di bangun di Metaverse-dikutip dari Detik.COM
Lantas Siap kah indonesia sambut dunia fantasi Metaverse ?
Menurut Pakar Siber CSSReC Pranata Persadna mengatakan didalam dunia metaverse kita harus mempersiapkan kembali akan datang nya dunia metaverse, tidak menutup kemungkinan adanya dunia digital IR yang kerap kali kita sebut adalah dunia metaverse akan menjadi ladang kriminalisasi digital, begitu ujarnya di CNN INDONESIA.
"Ini menjadi tantangan serius, apakah negara punya cukup regulasi untuk mengatur metaverse nantinya. Karena ini kan seperti tanah wilayah tapi di wilayah siber. Bagaimana regulasinya, apakah kita siap atau tidak mengingat dunia digital metaverse menjadi potensi besar akan terjadinya kriminalitas digital, masih ada waktu 1-2 tahun untuk negara siap menghadapi ini," kata Pratama pada CNNIndonesia.com, Kamis (16/12).
Jika dunia metaverse benar-benar hadir di negara kita maka negara harus sudah mengatur pajak tanah digital dan pajak sewa gedung digital yang berada di dunia metaverse.
"Termasuk transaksi di metaverse bagaimana teknisnya dan bagaimana skema pajaknya. Jangan sampai kita kesulitan seperti saat ini menarik pajak dari Google dan FB," ujarnya.
Keterlibatan pihak keamanan negara menyambut dunia fantasi metaverse menurut pratama sangat perlu dikarenakan jika dunia metaverse ini tidak di lindungi oleh payung hukum maka bisa jadi masyarakat akan mengesplor terlalu dalam ekonomi kita.
"Karena bila negara tidak siap, maka masyarakat akan secara otodidak dan otomatis masuk tanpa bekal apapun. Ini berbahaya karena bisa menyedot potensi ekonomi kita, transaksi terjadi di metaverse misalnya tanpa melewati negara," jelasnya.
Dikarenakan implikasinya sangat besar bagi kehidupan manusia di masa mendatang, maka persiapan untuk menghadapi 'dunia baru' metaverse perlu dilakukan.
Komentar
Posting Komentar