Kraksaan-Rancangan undang-undang Tindak Pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) kembali terkendalan dalam pembahasan di DPR. Meskipun mendapat dukungan dari mayoritas fraksi dan di setujui oleh Badan Legislatif (Baleg) RUU TPKS gagal masuk paripurna dikarenakan menuai penolakan dari beberapa fraksi.
Tak di Bahas Ketika Rapat.
Legislator PKB Luluk Nur Hamidah layang kan protesan keras sebelum memasuki sesi terahir sambutan ketua DPR, akibat RUU TPKS tidak di bahas di rapat kali ini. Luluk sempat luncur kan intrupsi sesaat untuk memaparkan rentetan masalah kekerasan seksual yang cuat baru baru ini dan paling urgen hari ini untuk di bahas akan tetapi tidak di singgung di salam rapat.
"Intruksi pimpinan. Mohon ijin berbicara, A20," kata Luluk.
"Saat ini ada ratusan ribu korban kekerasan seksual di luar sana dan sebagian bahkan ada di gedung ini, benar-benar berharap atas kebijaksanaan pimpinan dan kita semua agar dalam forum yang terhormat ini kita bisa bersama-sama mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR," kata dia. Walaupun menuai Perotes keras yang diluncurkan oleh Legislator PKB tersebut perjalanan sidang tetap adem anyem sesuai agenda yang sudah di tetap kan.
Tak Ada Hati
Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), I Made Leo Wiratma, menilai kegagalan pembahasan untuk menjadi RUU inisiatif DPR memperlihatkan DPR tidak ada hati untuk mengesahkan RU TPKS. Menurutnya, DPR seharusnya bisa bergerak dengan cepat untuk menyelesaikan pembahasan bila serius ingin mengesahkan RUU TPKS.
"Mereka [DPR] memang dalam hati terdalam mereka menolak. Kalau serius menggolkan sudah selesai," kata Leo kepada dikutip dari CNNIndonesia.com
Ia mengkritik hasil pembahasan RUU TPKS yang sudah berlangsung dalam waktu yang lama namun hanya berputar pada masalah yang sama.
Leo pun menduga, ada kekuatan tertentu dari internal DPR yang terus berupaya untuk menggagalkan pengesahan RUU TPKS, mengingat RUU TPKS bisa menjerat anggota dewan juga yang melakukan kekerasan seksual.
"Ini bisa menyentuh anggota DPR sendiri kalau diberlakukan suatu saat. Kecenderungan saya lihat banyak dari mereka yang secara individual menilai undang-undang ini urusan pribadi. Padahal siapapun yang melakukan kekerasan seksual itu bisa masuk pidana," katanya.
Leo juga mempertanyakan, sikap konkret Ketua DPR Puan Maharani dalam menunjukkan keberpihakan pada RUU TPKS.
Sebagai seorang perempuan yang duduk di pucuk pimpinan DPR, menurutnya, Puan seharusnya keluar dari zona nyaman dan memberikan pernyataan yang mengarahkan agar RUU TPKS seger dibahas dan disahkan. {AV}
Komentar
Posting Komentar